Bawa Sejumlah Bukti, MAKI Akan Laporkan Mahfud, Kepala PPATK dan Sri Mulyani ke Bareskrim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

VIVA Nasional – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan melaporkan sejumlah pejabat ke Bareskrim Polri pada Selasa, 28 Maret 2023. Mereka yang hendak dilaporkan adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

“SPKT dulu terus masukin surat ke Dumas. Kliping koran dan flashdisk video rekaman (bukti yang dibawa),” kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK

Photo :
  • Antara
Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Menurut dia, Sri Mulyani ikut dilaporkan ke Bareskrim karena namanya juga disebut-sebut oleh Anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja bersama Kepala PPATK, Ivan di Gedung DPR pada Selasa, 21 Maret 2023. “Menkeu (terlapor juga). Karena juga disebut DPR,” ujarnya.

Sementara, Boyamin menyebut pasal yang akan dilaporkan terhadap Mahfud, Ivan dan Sri Mulyani terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. “Pasal 11, membuka rahasia dokumen hasil PPATK. Aku kan selalu sendirian. Lone Ranger,” pungkasnya.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Polri terkait dugaan membuka rahasia. Karena menurut dia, dua lembaga itu disebut-sebut oleh Komisi III DPR yang membuka data analisa Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Rencana hari Selasa Minggu depan, saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD. Karena yang disebut-sebut oleh DPR itu adalah PPATK dan Pak Mahfud MD. Jadi terlapornya dua lembaga tersebut,” kata Boyamin.

Menurut dia, urgensi melaporkan ke Bareskrim sebagai bentuk cara membela PPATK. Karena, Boyamin menyebut PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Jadi, urgensinya untuk menguji dan membela PPATK dengan menggunakan teori logika terbalik. Karena menurut saya, PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco. Menurut saya sih tidak bener. Karena apapun yang dilakukan PPATK adalah bener,” jelas dia.

Rapat kerja Komisi III DPR.

Photo :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

Tentu, Boyamin menyadari laporannya terhadap Mahfud dan PPATK nanti tidak akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, ia tetap harus membawa hal ini ke ranah hukum.

“Berkaitan dengan proses-proses berikutnya, ya kita tunggu. Nanti apakah polisi akan memproses, tapi saya yakin sih tidak memproses. Tetep saya harus melaporkan karena ini urgensinya dalam rangka membela PPATK,” pungkasnya.

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Pastikan Kesejahteraan Rakyat Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kemampuan Indonesia bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024