Kisruh Penempatan Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri Aja

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional –  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal polemik antara pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait status penempatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro di lembaga antirasuah.

Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan dengan hormat melalui Sekretariat Jenderal KPK terhadap Brigjen Endar yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sedangkan, Kapolri Sigit mengirim surat kembali untuk menugaskan Brigjen Endar dinas di KPK.

“Ya terserah KPK dan Polri aja. Itu soal teknis,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 4 April 2023.

Kata Kapolri soal Kasus Brigadir Ridhal Ali yang Tewas Bunuh Diri

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin, 3 Maret 2023.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan, Brigjen Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” bunyi surat putusan dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke Pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endra untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan surat itu.

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat untuk yang kedua kali kepada Pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023. Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA, Senin, 3 April 2023.

Kapolri menjelaskan, penugasan Brigjen Endar sebagai Dirdik di lembaga antirasuah itu didasari atas semangat Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Tak hanya itu, Brigjen Endar juga dinilai memiliki pengalaman dan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.

Di samping itu, Polri juga tengah mempersiapkan calon terbaik yang akan mengisi jabatan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. "Polri tengah menyiapkan ruang jabatan yang akan diisi penyidik yang dikembalikan dari KPK," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya