PN Bojonegoro Digeruduk Puluhan Kader Demokrat Pendukung AHY

PN Bojonegoro Digeruduk Puluhan Kader Demokrat Pendukung AHY
Sumber :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

VIVA Nasional – DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Jawa Timur menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk menyampaikan penolakan terhadap PK (peninjauan kembali) yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto ditemui di PN setempat mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bentuk penolakan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh saudara Moeldoko Kepala Staff Kepresidenan dimana beberapa waktu yang lalu melaksanakan PK (peninjauan kembali).

"Kegiatan hari ini merupakan wujud dukungan serta loyalitas para simpatisan dan kader DPC Partai Demokrat Bojonegoro terhadap DPP partai Demokrat di bawah kepemimpinan dan kepengurusan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," disampaikan Sukur.

Demokrat Tolak Usulan PDIP Legalkan Politik Uang di Pemilu

Kader Demokrat di PN Bajonegoro

Photo :
  • Dewi Rina (Bojonegoro)

Lanjut Sukur dengan tegas berkata, "Kami dari seluruh jajaran DPC Partai Demokrat Bojonegoro menolak dan mengutuk apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko yang beberapa waktu yang lalu melakukan PK tanpa dasar yang ada".

Demokrat Sebut Ide Bentuk Presidential Club Ide Prabowo Sejalan Harapan SBY

Sukur juga menandaskan bahwa DPC Partai Demokrat Bojonegoro tetap setia pada pengurusan DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta sekjen Teuku Riefky Harsya.

"Hari ini kami (DPC Demokrat Bojonegoro) tetep konsisten dan berkomitmen dengan pengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY beserta Sekjen Teuku Riefky Harsya," pungkasnya. (Dewi Rina/tvOne/Bojonegoro)

Hakim PN Jakpus gelar sidang pemeriksaan setempat (PS) Kawasan Hotel Sultan

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan setempat di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan untuk mengadili sengketa pengelolaan lahan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024