Polres Sumbawa Imbau Pedagang Tidak Jual Petasan 

Polres Sumbawa Imbau Pedagang Tidak Jual Petasan 
Sumber :
  • irwan (Sumbawa-NTB)

VIVA Nasional – Dalam rangka Operasi Bina Kusuma Rinjani 2023, Personel Polres Sumbawa yang tergabung dalam operasi melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Dalam setiap kegiatan, personel juga mengecek para pedagang dan mengingatkan para pedagang, agar tidak menjuala petasan karena membahayakan," kata Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Plh Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto Selasa (11/4/2023).

Dalam setiap kesempatan, lanjut Ipda Dwi, pedagang selalu diingatalan dan diimbau agar tidak menjual petasan berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Karena selain berbahaya, petasan juga dapat menggangu ketertiban dan kekhusyukan umat islam beribadah terutama shalat Taraweh," jelasnya.

Petasan. Ilustrasi

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Kegiatan yang dilakukan menjelang waktu berbuka puasa tersebut, kata kasi, menyasar tempat-tempat keramaian dan tempat umum guna memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

"Dalam kegiatan ini kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman khususnya selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri," ungkapnya. 

Untuk mendukung dan membantu kepolisian menjaga situasi keamanan, pihaknya meminta masyarakat memberi informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aksi kejahatan. 

“Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Sumbawa, apabila melihat ataupun mendapati aksi kejahatan, premanisme ataupun gangguan kamtibmas lainnya dapat segera melaporkan kepada kepolisian terdekat ataupun para Bhabinkamtibmas," tegas Ipda Dwi. (Irwan/tvOne/Sumbawa) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya