Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 Miliar

Haris Yasin Limpo jadi Tersangka dan Ditahan
Sumber :
  • VIVA/ Supriadi Maud

VIVA Nasional – Adik dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo atau HYL, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). 

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Haris yang dulunya menjabat Direktur Umum PDAM Kota Makassar, itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2017-2019.

"Surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sulawesi Selatan nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka HYL dan nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA," kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023. 

Longsor Horor Terjang Toraja Utara, 3 dari 9 Orang yang Tertimbun Tewas

Soetarmi menjelaskan, tersangka HYL dan IA tak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Keduanya beranggapan kerugian sebagai tanggung jawab Direksi sebelumnya dan mereka berhak mendapat pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari penggunaan laba yang diusulkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, bahwa HYL resmi ditetapkan tersangka bersama rekannya Irawan Abadi alias IA, yang juga selaku eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Kedua orang yang awalnya mereka saksi kini kita naikkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HYL dan IA," kata  Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar, Selasa 11 April 2024.

Dia menjelaskan, kasus korupsi itu diselidiki Kejati Sulsel sejak 2020. Awalnya, penyidikan dilakukan pada pertengahan November 2021 dengan menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar. Kemudian, dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel langsung memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Dari hasil pemeriksaan, terbukti mereka telah merugikan negara Rp 20 miliar.

"Kedua tersangka ini (HYL dan IA) jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah yang membuktikkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar berdasarkan BPKP," ungkapnya

Yudi menyebut jika kedua tersangka HYL dan IA merupakan pejabat Direksi PDAM 2017-2019. Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.

"Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen, sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," ungkapnya.

Yudi mengungkapkan bahwa kedua tersangka mendapatkan dan menggunakan laba yang seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Tapi, hal itu tidak dilakukan sejak mereka menjabat.

Hingga kini, HYL dan IA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas 
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya