Puluhan Kapal Jarah Benda Kuno di Sungai Batanghari, Koin Dinasti Tang Dijual di Pasar Gelap

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5 Jambi mengamankan puluhan benda kuno abad ke-12 masehi hingga 20 masehi di puluhan kapal yang diduga jaringan perburuan tambang ilegal benda-benda kuno cagar budaya di dalam sungai Batanghari, Jambi. 

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Informasi dihimpun VIVA, nama benda-benda kuno yang disita dari kapal-kapal di perairan Batanghari itu sangat beragam, mulai dari Botol Eropa, Wadah Cepuk, Kai Yuan Tung Pao, Tien Sheng Yuan Pao, Fragmen Botol dan Fragmen Mangkuk. 

Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 5, Nivie Hari Putranto saat dikonfirmasi membenarkan benda-benda kuno cagar budaya diamankan saat razia di dalam kapal yang diambil secara ilegal dalam sungai Batanghari. 

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Sebelumnya kita sudah pernah kita razia kapal-kapal dan ditemukan puluhan benda kuno abad ke 12 masehi hingga 20 masehi," kata Nivie, Selasa, 12 April 2023.

Menurut Nivie, razia kapal-kapal yang melakukan perburuan ilegal benda cagar budaya itu berada di perairan Suak kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan  berkat laporan adanya aktivitas secara ilegal mengambil benda-benda cagar budaya didalam Sungai Batanghari dan harus dihentikan. 

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Diimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 26 ayat 4," ujarnya. 

Perburuan benda kuno sejarah di abad ke 12-20 masehi di Sungai Batanghari Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Nivie menegaskan setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangnya.

"Ketentuan pidananya UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 103, Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya 

Beberapa benda kuno cagar budaya yang berhasil diamankan, yakni Botol Eropa yang tingginya 24 cm dan diameter 7,2 cm. Benda tersebut berasa dari Eropa sekitar abad 19-20 masehi.

"Wadah objeknya Wadah Cepuk yang tingginya mencapai 1,4 cm diameter 5,1 cm yang bahan porselen warna putih, glasir putih, asal China zaman dinasti Song Abad 12-13 masehi," ungkapnya

Tidak hanya itu, ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao atau uang koin yang memiliki diameter 23,92 mm, tebal 1,25 mm di zaman dinasti Tang (618-907 A.D) dan kaisar Chen Yu Liang (1360-1363 A.D) dan juga Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm tebal, 1,10 mm yang diketahui di zaman dinasti Sung Utara (960-1127 A.D) dengan Kaisar Jen Tsung (1022-1063 A.D) atau gelar kekuasaan Tien Sheng (1023-1032 A.D). 

"Ada juga Fragmen Botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui zaman dinasti Song abad 12 masehi serta benda cagar budaya bernama Fragmen Mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm, Warna hijau seladon dan polos, asal China yang diketahui zaman dinasti Song Yuan pada 13 masehi," papar Nivie.

Tidak Ada Tindakan Tegas

Warga dengan sepeda motor menyeberangi Sungai Batanghari menggunakan jembatan gantung penghubung Desa Muara Jangga dengan Desa Matagual di Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Minggu, 28 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Pemerhati Sejarah Kebudayaan dan Lingkungan Hidup, Ari Suryanto menyayangkan aktivitas warga yang melakukan pencariaan barang-barang kuno sejarah kebudayaan secara ilegal dengan menggunakan kapal, padahal aktivitas itu jelas dilarang.

Aktivitas tambang ilegal dalam pencarian benda kuno yang merupakan peninggalan sejarah kebudayaan marak terjadi di sepanjang sungai Batanghari, Jambi. Aktivitas tambang ilegal benda kuno terjadi di perairan wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi sudah hampir setahun namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas.  

"Saya sangat kecewa sekali atas aktivitas secara ilegal tersebut dan Saya harap masyarakat berhenti melakukan aktivitas tersebut," ujar Ari

Ari berharap aktivitas penambangan dalam pencarian benda kuno sejarah secara ilegal dapat ditindak tegas aparat kepolisian karena sudah sangat meresahkan. 

"Apalagi saya mendengar benda kuno sejarah kebudayaan yang ditemukan diperjualbelikan kepada penampung benda kuno dan saya harapkan pihak aparat segera cepat menindak tegas pencarian benda kuno tersebut," ungkapnya

Menurutnya, benda cagar budaya yang diperjualbelikan sudah sangat merusak citra sejarah Jambi yang merupakan pusat peradaban dan lalu lintas perdagangan masa lalu melalui sungai Batanghari. 

"Jangan sampai cagar budaya Jambi buruk di skala nasional hingga internasional atas aktivitas warga mencari benda kuno secara ilegal hingga diperjualbelikan," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya