Ada 6 Laporan Soal KPK, Ini yang Bakal Dilakukan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima pihaknya perihal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Tentunya laporan semuanya seluruhnya akan ditelaah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 12 April 2023.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kata dia, seluruh laporan yang masuk ke pihaknya tanpa terkecuali laporan yang menyeret KPK bakal dipelajari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya bakal menerima setiap aduan atau laporan polisi dari masyarakat.

"Polda Metro Jaya inikan sebagai suatu sarana pengembangan, pengayoman dan pelayanan ya. Di antaranya setiap pelaporan kita terima. Laporan apapun tentu kita lakukan SOP-nya adalah telaah terhadap apa peristiwa yang dilaporkan," ucap Trunoyudo.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya diberitakan, kisruh terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara  korupsi di Kementerian ESDM, masih berlanjut. Hal tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.

Laporan dibuat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pelapornya Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Untuk terlapornya masih dalam penyelidikan atau lidik.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," ujar dia kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Untuk diketahui, buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lewat penasihat hukumnya, Brigjen Endar membuat laporan polisi.

Adapun kuasa hukum Endar adalah Rakhmat Mulyana. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya adalah Sekjen KPK, Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Betul, tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ucap Rakhmat kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya