Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al-Baqarah Ayat 183

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Begini Ketatnya Pengamanan World Water Forum di Bali

Di hadapan majelis hakim saat membacakan pledoi, Teddy mengutip Al Quran surat Al Baqarah ayat 183, dan membacakan ayat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

"Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," ujar Teddy.

DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Artinya dari ayat Al Quran yang dibacakan Teddy tersebut yakni : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

BSSN Kirim Satgas Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Teddy kemudian lanjut membaca pledoinya sambil mengatakan dirinya yang terjerat kasus narkoba adalah sebuah industri hukum dan konspirasi.

"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," ujarnya.

Teddy mengatakan dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Teddy pun tidak terima disangkakan sebagai terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringan dirinya.

Teddy meminta maaf kepada Institusi Polri, dimana atas adanya kasusnya, telah mencorong nama baik Polri.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ujarnya.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Teddy membacakan pleidoinya yang juga berisikan latar belakang kehidupannya, serta perjalanan karir kepolisiannya hingga menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Dody sempat menolak, namun pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.

Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang kemudian akhirnya berhasil terjual kepada bandar narkoba.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Selain Teddy 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya