Hakim Gazalba Saleh Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung menyelesaikan berkas perkara Hakim Agung, Gazalba Saleh. Maka dari itu, hakim Gazalba akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 13 April 2023.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa saat ini KPK hanya tinggal menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang Hakim Gazalba Saleh. Adapun agenda perdana sidang nanti yakni pembacaan dakwaan.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut. 

“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya