KPK Cegah Istri, Adik dan 2 Anak Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait dengan kasus gratifikasi yang menyeret tersangka mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa sejauh ini ada 5 orang yang dicekal pergi keluar negeri, yang diduga ada keterlibatannya dengan kasus gratifikasi Rafael Alun.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Mereka yang di cegah yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael. Kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan 2 orang anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Selain keluarga Rafael Alun, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Sehingga total KPK meencegah 5 orang dalam kasus tersebut.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Ali Fikri pun menjelaskan bahwa upaya pecekalan terhadap 5 orang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan ini pun dilakukan selama 6 bulan kepada 5 orang tersebut.

"Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," kata dia. Kelima orang itu pun diharapkan bersikap kooperatif pada saat pemeriksaan kasus Gratifikasi.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," ucapnya.

Rafael Terima Gratifikasi Uang Senilai 90 Ribu Dollar AS

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya. Adapun kantor konsultan pajak Rafael Alun bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90 ribu dollar yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli saat konferensi pers Senin 3 April 2023.

Kemudian, Firli menegaskan bahwa permulaan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya ketika menjadi salah satu penyidik perihal urusan pajak.

Selanjutnya, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata dia.

Firli menjelaskan bahwa Rafael Alun aktif memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki permasalahan penyelesaian pajak, ke kantor konsultan pajak miliknya.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ucap Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya