Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Prematur

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur.

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

Hal itu diungkap tim penasihat hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Dakwaan Jaksa dinilai cacat dan prematur lantaran proses mediasi yang harusnya terjadi antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyelidik atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

Kata tim penasihat hukum, penyidik sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. 

Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

"Secara bersama-sama, secara sepihak menyatakan mediasi telah gagal terlaksana padahal acara mediasi tidak satu kali pun terlaksana," ucapnya.

Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'.

"Namun, itikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambung tim penasihat hukum Haris Azhar.

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. Selain itu, dakwaan dinilai prematur lantaran hanya menggunakan keterangan Ahli Trubus Rahardiansyah yang disebut tidak memiliki legal standing.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya