Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Dito Mahendra usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA NasionalTim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau dokumen yang sah alias ilegal, usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023.

Pengamanan Delegasi WWF Ke-10, Polisi Bagikan Brosur Rekayasa Lalu Lintas di Bali

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri perwakilan Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Wasidik Bareskrim Polri.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan.

Begini Ketatnya Pengamanan World Water Forum di Bali

Namun, Djuhandani belum menjelaskan secara detail terkait pengenaan pasal terhadap Dito Mahendra. Memang, Dito Mahendra sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi tapi mangkir.

DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

“Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

“Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandani menyebut Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan sembilan pucuk senjata api milik Dito yang tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanangannya.

“Saat ini, masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengakui Polri telah menerima belasan senjata api dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023.

“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 20 Maret 2023.

Menurut dia, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api Dito Mahendra. “Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023 kemarin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK temukan 15 pucuk senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya