Ali Fikri Ungkap Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Dokumentasi KPK

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berkunjung ke kediaman Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Minggu, 16 April 2023. Di tengah polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Firli mendatangi Kapolri, ada apa?

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pertemuan tersebut. Ali mengatakan, Firli dan Kapolri bertemu sekitar satu jam lamanya.

Sementara itu, Firli Bahuri mengaku KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia secara tuntas. Polri pun, kata Firli, turut membantu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi. Polri memberikan bantuan dan andil pada setiap kegiatan KPK," kata Pimpinan KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya pada Rabu, 19 April 2023.

Momen pertemuan tersebut dibagikan oleh KPK. Tampak Firli Bahuri memakai kemeja dan celana panjang. Begitu juga dengan Kapolri. Mereka bersalaman sambil mengepalkan tangan. 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA.co.id

Firli Bahuri juga mengaku Polri selalu bersinergi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK juga berkomitmen terhadap pencegahan korupsi dan berbagai langkah edukasi serta sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat.

"Bahkan, tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas. Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan Insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," tutur Firli.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mengakui telah menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK, Firli untuk mempromosikan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Menurut dia, surat itu akan ditindaklanjutinya.

"Iya memang betul ada. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," kata Sigit di Hotel Sultan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Saat ini, Karyoto telah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Muhamad Fadil Imran yang dipromosikan menjabat Kepala Baharkam Polri. Sedangkan, Kapolri kembali menugaskan Brigjen Endar di KPK sesuai keputusan Nomor: B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," bunyi dalam surat putusan seperti dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Lalu, KPK menegaskan bahwa Brigjen Endar sudah berakhir sejak Jumat, 31 Maret 2023. Artinya, Brigjen Endar sudah tidak memiliki tugas di KPK. Bahkan, berakhirnya masa tugas Brigjen Endar ini telah disampaikan KPK kepada Kapolri pada 30 Maret 2023.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa pada Senin, 3 Maret 2023.

Tapi, Kapolri mengirimkan surat lagi untukkedua kali kepada Pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Surat kedua yang dikirim Kapolri Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.

Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). Menurut dia, Endar memiliki pengalaman dan komitmen pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA pada Senin, 3 April 2023.

Pencopotan Brigjen Endar secara kolektif kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dilakukan atas persetujuan semua pimpinan. Maka, ia menepis adanya anggapan pencopotan Brigjen Endar ini hanya keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," kata Ali pada Rabu, 5 April 2023.

Kemudian, Ali mengungkap empat aturan yang menjadi dasar KPK melakukan pencopotan terhadap Brigjen Endar. "KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022 dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018," ungkapnya.

Saat ini, kata Ali, KPK sudah tidak mengacu pada PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. KPK sudah tak memberlakukan peraturan itu semenjak pegawai KPK berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku. Sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas dia.

Maka dari itu, Ali menyebut KPK telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK yang menggantikan Brigjen Endar Priantoro. KPK menunjuk Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK Ronald Worotikan sebagai pengganti Brigjen Endar. Maka, Ronald bertugas mulai 1 April 2023.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi. Informasi yang kami terima itu 31 Maret 2023, jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya