Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Sehari, Menag: Kita Harus Saling Hargai

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadhan 1444 H
Sumber :
  • Kemenag

VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Keputusan itu didapat dari hasil sidang Isbat, yang digelar di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Kamis, 20 April 2023.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

Dengan demikian, terdapat perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023, antara pemerintah dengan Muhammadiyah yang memutuskan Idul Fitri 1444 H jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023.

Meski demikian, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, jika di hari ini atau mungkin di hari-hari besok ada perbedaan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kemenag berharap bahwa masyarakat tidak menonjolkan perbedaan.

Hari Ini 172 Kampus Muhammadiyah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina dan Kutuk Israel

Salat Idul Fitri. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Tetapi kita mencari titik temu dari persamaan-persamaan yang mungkin kita miliki. Kita harus saling menghargai dan saling bertoleransi dengan yang lain," kata Yaqut dalam konferensi pers hasil sidang Isbat di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 20 April 2023.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Sebelumnya, Menag Yaqut juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 05 tahun 2023 soal penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, dan mengimbau umat Islam agar menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Kamis, 20 April 2023.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya