- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Salah satu terdakwa kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Supono alias Kedu, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun," ujar ketua majelis hakim, Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa 22 Juni 2010.
Menurut, Supono alias Kedu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 13 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa terbukti memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme" ujar Hakim.
Supono terbukti membawa mobil Daihatsu Xenia warna merah yang mengawal mobil Suzuki APV warna hitam yang membawa Noordin M Top, dari Solo ke Cikampek.
Supono didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni melanggar pasal 13 b UU Pemberantasan Terorisme, sedangkan dakwaan subsider yakni melanggar pasal 13 c UU Terorisme.
"Seluruh unsur dalam pasal 13 b UU Terorisme dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan" ujar hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menghalangi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terorisme.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum pidana.
Usai mendengarkan putusan terhadapnya, terdakwa menerima putusan tersebut.
Terdakwa yang mengenakan baju koko putih tidak berkomentar apa-apa kepada wartawan dan segera berlalu meninggalkan ruang sidang didampingi petugas keamanan.
"Terdakwa menyatakan puas dengan putusan itu dan mau menerima keputusan tersebut. Itu keinginan terdakwa, kami kuasa hukum hanya mengikuti keinginan terdakwa" ujar kuasa hukum terdakwa, Ashludin Hatjani usai sidang. (adi)