Polisi Catat 1.457 Kecelakaan Terjadi Sepanjang Mudik Lebaran 2023

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Polisi mencatat terjadi 1.457 kecelakaan selama operasi ketupat 2023 pada arus mudik tanggal 18 sampai 23 April 2023.

Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, data jumlah kecelakaan di arus mudik pada tahun ini, masih lebih kecil daripada tahun lalu.

"Rekapitulasi total H-1 sampai H-6 tahun 2023 ada 1.457. Tahun 2022 ada 1.789," ujar Aan Suhanan dalam keterangannya kepada awak media, Senin 24 April 2023.

Buntut Kasus Penggelapan Motor, Via Vallen Makin Bongkar Tabiat Buruk Sang Adik

Aan mengatakan, dari seluruh kecelakaan yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air, korban tewas diketahui sebanyak 189 orang. Kemudian 186 korban luka berat, dan 2.013 korban luka ringan.

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Sebanyak 21 kecelakaan diketahui terjadi di dalam Tol, dan 1.436 kecelakaan lainnya terjadi di jalan non tol atau jalan arteri. Sebagian besar kecelakaan yang yang terjadi menggunakan kendaraan sepeda motor.

"Sepeda motor roda dua 73 persen, mobil penumpang 3 persen, bus 12 persen, angkutan barang 7 persen, dan lainnya 5 persen," ujarnya.

Aan mengatakan, beberapa penyebab kendaraan mengalami kecelakaan yakni rem yang blong, kemudi kurang baik, lampu kendaraan tidak berfungsi, ada kerusakan roda, serta rusaknya sistem kelistrikan kendaraan.

Polisi juga mendata kecelakaan dalam arus mudik yang terjadi pada 18 sampai 23 April banyak terjadi di wilayah hukum Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Rekap per Polda di Jawa Timur 488 kecelakaan dengan 25 korban meninggal, Jawa Tengah 320 kecelakaan dengan 22 korban meninggal, Jawa Barat 99 kecelakaan dengan 33 korban meninggal,Bali 83 kecelakaan dengan 8 korban meninggal, Sulawesi Selatan 79 kecelakaan dengan 15 korban meninggal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya