Penampakan AKBP Achiruddin Berseragam Lengkap Jalani Sidang Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 2 Mei 2023. Sidang kode etik ini, terkait dengan kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral.

Menhub Pede Bandara Jenderal Besar A.H. Nasution Bakal Pacu Potensi Ekonomi di Mandailing Natal

Dari pantauan VIVA di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, terlihat mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dikeluarkan dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.

Menggenakan pakaian seragam lengkap, AKBP Achiruddin mendapatkan pengawalan dari Provos. Polisi perwira menengah itu, masuk ke gedung Bidang Propam Polda Sumut, pada pukul 10.05 WIB.

PKB Dorong Edy Rahmayadi Kembali Maju di Pilgub Sumut 2024

Saat digiring ke gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin tidak ada berkomentar saat ditanyakan wartawan. Dia hanya terdiam berlalu masuk ke dalam ruang sidang.

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Sidang kode etik ini, juga dihadiri ibu korban, Elvi Indri bersama kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution. 

Elvi mengharapkan putusan sidang kode etik ini, sesuai dengan harapan keluarga korban. Sehingga memberikan rasa keadilan bagi Ken Admiral sebagai korban dianiaya dilakukan Aditya Hasibuan.

"Mudah-mudahan yang terbaik saja, sesuai dengan perbuatan dan hukum berlaku di Indonesia. Apa keputusannya, yang terbaik saja lah," sebut Elvi kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan), mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Kehadiran keluarga korban tidak lepas sebagai saksi dalam sidang kode etik ini. "Datang ke sini mau, dikabarkan mau sidang. terima kasih ya," ucap Elvi.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai di situ saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya