Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

img_title Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

img_title Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

img_title Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Divonis Bebas

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan (untuk segera menukar sabu dengan tawas) melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut