Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Archi Bela (AB), keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilakukan penahanan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan.

Wamenkumham Eddy Hiariej

Photo :
  • Dok. Istimewa
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Menurut dia, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini. Selebihnya, kuasa hukum kami yang sampaikan,” kata Archi di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono berharap kasus yang menimpa kliennya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Bahkan, Slamet mengatakan pihaknya sudah berbicara secara baik-baik dengan keluarga besar kliennya ini.

“Kita sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik,” jelas dia.

Selain itu, ia juga berharap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Archi usai dilakukan pemeriksaan nanti. Jika ditahan, Slamet mengancam akan melaporkan balik kepada instansi hukum lain.

“Berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan ke klien kami. Kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

“Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wakil Menteri Hukum dan HAM itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya