Keponakannya Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Wamenkumham Bilang Begini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan mengomentari penahanan yang dikakukan Bareskrim Polri terhadap keponakannya, Archi Bela (AB). Archi ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Itu hal pribadi," kata Eddy kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2023.

Eddy mengatakan, penahanan keponakannya atas nama Archi Bela itu tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai Wamenkumham. Sehingga dirinya enggan berkomentar lebih jauh atas penahanan itu

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Bukan berkaitan dengan tugas," ungkapnya.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Archi Bela (AB), keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilakukan penahanan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

“Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Sementara itu, Archi Bela berharap kasusnya ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Archi, Slamet Yuono saat mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy dengan menyeret keponakannya itu bisa juga diselesaikan dengan restorative justice. Bahkan, Slamet mengatakan pihaknya sudah berbicara secara baik-baik dengan keluarga besar kliennya ini.

“Kita sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya