Tilang Manual Berlaku Lagi, Polantas Bakal Diawasi Ketat Biar Tidak Nakal

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA NasionalKepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat ditiadakan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Selain itu, kata Sandi, apabila tertangkap ada petugas Polantas yang melakukan penyimpangan saat bertugas akan diberikan sanksi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin, atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tegas dia.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut dia, tilang manual diberlakukan kembali karena jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas dia.

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” ujarnya.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan. 

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya