Kejaksaan Agung Telusuri TPPU Pada Kasus Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA NasionalMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022. Jaksa juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kasus ini.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan saat ini jaksa fokus mengungkap peristiwa tindak pidana korupsinya. Selain penindakan juga pemulihan kerugian negara.

“Tentunya, kegiatan penelusuran aset (TPPU) kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan. Itu masih bergulir semua,” kata Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Menurut dia, ada satu titik poin yang harus dicermati bersama dalam kasus ini. Yakni ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun dan kerugian negaranya mencapai Rp 8 triliun.

“Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” jelas dia.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa masih mendalami semua yang terkait penetapan tersangka Johnny G Plate dalam proyek penyediaan BTS 4G Kementerian Kominfo. Termasuk dugaan aliran dana maupun TPPU.

“Kita masih mendalami semua ya, dari hasil pemeriksaan BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran, apakah ada kegunaan untuk kepentingan lain, tentu masih ada dalam tahap didalami sama teman-teman penyidik,” jelas Ketut.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini, dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny G Plate dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024