Praperadilan Sutrisno Lukito Ditolak, Hakim Ungkap Alasannya

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro perihal penetapan tersangkanya dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, hari ini. Putusan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

"Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata hakim Raden Aji Suryo, Rabu 17 Mei 2023.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Menurut hakim, Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Kemudian, perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Tangerang dan sudah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

"Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyebut pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito. Dirinya juga menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

"Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro" kata Zain.

Sebelumnya diberitakan, baru jadi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto disurati Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro, buntut penetapan dirinya jadi tersangka.

Dia minta dilakukan lagi gelar perkara untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadapnya. Adapun hal tersebut diungkap pengacara Sutrisno yang bernama Tomson Situmeang.

"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023 apa akan digelar, apa gimana," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya