Sederet Anggota DPR yang Tak Setuju Tembakau Disejajarkan Narkoba di RUU Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Nasional – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak penyejajaran tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law. Penyejajaran ini dianggap terlalu berlebihan, menyesatkan, dan menimbulkan ketidakadilan.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muslich Zainal Abidin, perbedaan antara rokok dengan narkotika dan psikotropika bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat tiga putusan yakni nomor 6/PUU-VII/2009, 34/PUU-VIII/2010, dan 71/PUU-XI/2013.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sangat tidak tepat dan sebuah penyesatan karena adiksi yang terdapat pada tembakau tidak sama dengan narkotika dan psikotropika,” katanya, dikutip Minggu, 21 Mei 2023.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Vita Ervina yang menyebut tembakau merupakan tanaman legal yang peredaran dan produksinya sah secara hukum. 

Begitu pula dengan nikotin, zat adiktif yang ada di dalamnya. Dia menegaskan bahwa nikotin sama seperti kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman energi. Oleh karena itu, tidak seharusnya tembakau dan hasil olahannya diletakkan atau didefinisikan sejajar dalam pasal yang sama dengan narkotika dan psikotropika.

“Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja. Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujarnya.

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Omnibus Law Kesehatan terdapat pada pasal 154. Pasal ini akan mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Dinilai Tidak Berpihak kepada Rakyat karena Merugikan Petani hingga Buruh

Menurut Vita, pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika cenderung diskriminatif, tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bahkan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Pelolosan pasal ini akan sama dengan memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Padahal, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dari bawah. 

“Saya meminta pasal tembakau untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar M. Yahya Zaini bahkan mengaku akan berupaya mengeluarkan pasal terkait tembakau ini dari RUU Kesehatan atau setidaknya membatalkan penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

”Industri tembakau banyak membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” tegasnya.

Sedangkan, Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menilai, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika akan mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya. Ketentuan tersebut, lanjtu dia, harus dihapus karena tidak memenuhi rasa keadilan.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

“Tembakau ini merupakan produk yang legal. Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus,” ungkapnya.

Lolos Anggota DPR, Pesona Verrell Bramasta bak Pangeran Termuda di Parlemen
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Brigjen Mukti Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Sudah Kehabisan Modal

Total 62 orang ditetapkan sebagai tersangka perihal kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024