Geledah Kantor Kemensos soal Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Temukan Ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Nasional – Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin. Proses penggeledahan berlangsung sejak sore hari hingga malam hari.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu tim KPK berhasil mendapati sejumlah dokumen dan juga alat elektronik di Kantor Kemensos RI. Alat bukti tersebut diamankan guna memenuhi bukti dalam kasus dugaan korupsi beras bansos.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Ali pun menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor Kemensos RI itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan bukti dalam dugaan kasus penyaluran beras bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan tindakan hukum Pro Justitia berupa penggeledahan di kantor Kemensos RI dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021," kata Ali.

Saat ini dokumen dan alat elektronik masih dilakukan analisis oleh penyidik KPK guna melanjutkan ke tahap penyitaan.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sampai 2021, dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keenamnya untuk pergi ke luar negeri, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Kata Ali, pencegahan ini bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dikatakan Ali, pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.

Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," pungkas Ali. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya