Dinilai Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang gugatan praperadilan
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

VIVA Nasional – Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum Anggota legislatif berbuntut panjang. Terkini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2023.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.

Musa Emyus, Anggota LSM BCAD yang melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya

Photo :
  • Dok. Istimewa
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Musa Emyus berharap agar polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, dalam keterangannya, Senin.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia.“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.

Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesi( IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang mendampingi  dipimipin Koordinatornya yakni Nurtini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu.

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Ilustrasi Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya