Mantan Hakim MA Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 30 Mei 2023.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Sudrajad Dimyati bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Vonis hukuman itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara dan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, JPU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis. Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun. 

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti. 

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

JPU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya