Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Dugaan Gratifikasi ke Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Bareskrim Polri soal adanya dugaan kasus gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam hal itu, hakim menilai bahwa tidak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus dugaan gratifikasi itu.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan pada Rabu 31 Mei 2023.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Hakim Afrizal menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Penyelidikan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Divisi Hukum Mabes Polri selaku perwakilan termohon yakni Bareskrim Polri telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri di persidangan sebelumnya. 14 bukti surat itu dibawa sebagai bukti penyelidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli Bahuri tetap dilakukan dan tak dihentikan. 

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjadi saksi di persidangan yang diajukan LP3HI. Boyamin membandingkan tarif sewa helikopter Firli dengan tarif sewa heli yang digunakan artis.

Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan. LP3HI berharap PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Selanjutnya berdasar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Adapun kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. 

Firli Bahuri pun disebut melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Dirinya Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024