Novel Baswedan Nilai Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Janggal

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa banyak yang janggal dan aneh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Kalau memang terkait dengan putusan MK yang sekarang ini banyak hal yang janggal, banyak hal yang aneh dan membingungkan," kata Novel di Kantor YLBHI, Rabu, 31 Mei 2023. 

Novel mengatakan, dia terbiasa melihat sesuatu yang janggal itu mengarah ke potensi perbuatan korupsi. "Biasanya, dari pengalaman saya menangani kasus korupsi terkait dengan hakim MK, biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi perbuatan korupsi," ujarnya menambahkan.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Putusan yang dikeluarkan MK terkait persoalan KPK ini, menurut Novel, justru menimbulkan kekhawatiran terutama dalam kinerja pemberantasan korupsi. Ia khawatir pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan sungguh-sungguh sehingga akan berdampak pada rusaknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Prabowo: Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai

"Adanya upaya untuk memperpanjang satu tahun lagi kepada pimpinan KPK yang sekarang ini tentu mengkhawatirkan sekali. Mengkhawatirkan apa, kalau kemudian tidak bekerja memberantas korupsi yang sungguh-sungguh justru malah berbuat kerusakan yang lebih berat dan dampaknya kepada kita, contohnya IPK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Novel berharap, agar Presiden Joko Widodo dapat mengikuti masukan dari publik untuk tidak menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Sebab, ia menilai gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dapat merugikan dan berbahaya untuk kerja pemberantasan korupsi.

"Gugatan ini kebetulan gugatan sendiri, bukan kepentingan pemberantasan korupsi saya melihatnya. Ini tentu jangan sampai terjadi, tentu sangat merugikan dan berbahaya untuk pemberantasan korupsi. Saya yakin ini menjadi hal yang sangat menyenangkan bagi koruptor yang selama ini enggak tertangani dengan baik di KPK," kata Novel. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya