Bule Australia Aniaya Warga di Aceh Akhirnya Dibebaskan dari Tahanan

Bule Australia Dibebaskan Usai Aniaya Warga di Aceh
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Dani (Aceh)

Simeulue – Seorang warga negara Australia bernama Risby Jones Bodhi (23) yang melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Aceh dibebaskan dari tahanan setelah berdamai dengan keluarga korban, Selasa, 6 Juni 2023.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda membenarkan pelaku dan korban sudah menemukan kesepakatan damai dalam kasus itu. Ia bebas melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif). 

“Sudah berdamai dan sudah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ (restorative justice),” ujar Suheri Wira saat dikonfirmasi wartawan.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Selanjutnya Risby Jones akan diserahkan ke pihak Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat untuk dilakukan pendataan WNA.

Sementara itu keluarga korban, Amrizal mengaku sudah tidak ada masalah lagi dengan Risby Jones setelah mereka berdamai. Perdamaian itu juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II

Bule

Photo :
  • 1486631

“Kami sudah berdamai dengan pihak pelaku. Kami dari keluarga korban sudah mengadakan perdamaian tanpa ada paksaan dari siapapun. Berdamai secara kekeluargaan,” kata Amrizal.

Sebelumnya, Risby Jones melakukan penganiayaan kepada korban yang bernama Edi Ron (39) pada Kamis, 27 April 2023 di Moon Beach Resort di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.

Pria asal Australia itu melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk tanpa mengenakan pakaian dan mengganggu masyarakat yang melintasi resort tersebut.

Selain penjaga resort, ia juga memukul siapa saja yang lewat hingga mengangkat sepeda motor yang terparkir lalu menimpanya ke tubuh Edi Ron.

Akibatnya korban mengalami luka serius hingga mendapat 50 jahitan di bagian kakinya. Mendengar ada keributan warga di sana langsung menyerang dan mengejar pelaku untuk diserahkan ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya