Jokowi Belum Bisa Pastikan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK: Dalam Kajian Menkopolhukam

Presiden Jokowi berikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum bisa berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Jelas Kepala Negara, pemerintah saat ini masih melakukan kajian atas putusan MK tersebut.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam (Mahfud MD). Ditunggu saja,” kata Jokowi sebelum melakukan kunjungan ke Singapura dan Malaysia, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Rabu, 7 Juni 2023.

Oleh karena itu, Jokowi meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian yang dilakukan pemerintah. Sehingga belum bisa memberikan kepastian, walau masa tugas Firli Bahuri Cs akan berakhir tahun ini. Apalagi pemerintah juga sudah membuat panitia seleksi atau pansel Capim KPK.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

“Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. Gugatan tersebut diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK pada Kamis, 25 Mei 2023.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

“Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 Ayat (1)UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya