Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Binsar Pandjaitan: Sebagai Perwira Saya Siap Dihukum Kalau Salah

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan jadi saksi sidang di PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan dirinya akan memberikan kesaksian yang benar dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Saya siap jawab pertanyaan Yang Mulia dan penanya yang lain. Saya akan berikan kesaksian saya yang benar," kata Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.

Luhut bahkan mengatakan, tidak akan mengingkari apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Sebagai perwira TNI, Luhut dengan tegas siap dikonfrontir bahkan dihukum jika terbukti bersalah. 

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Sebagai perwira TNI, perwira Kopassus, saya tidak akan mengingkari apa yang saya lakukan dan saya siap dikonfrontir dan siap dihukum kalau saya salah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Kamis, 8 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Sidang sebelumnya sempat ditunda pada Senin, 29 Mei 2023 lantaran Luhut Binsar Pandjaitan selaku saksi pelapor absen karena tugas negara. Lalu, apakah Luhut akan datang pada sidang kali ini?

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang Haris Azhar – Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Luhut akan diperiksa keterangannya sebagai saksi pelapor di balik kasus ini.

"Kita datanglah. Kita hadir, siap diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Juniver Girsang saat dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.

Tidak ada persiapan khusus yang disiapkan Juniver maupun Luhut untuk menghadapi sidang ini. Juniver menjelaskan, Luhut Binsar Pandjaitan akan memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan di Polda Metro Jaya. 

Tak hanya itu, Juniver menyebut pihaknya akan membantah isu yang mengatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan bermain tambang, seorang penjahat hingga disebut sebagai 'lord'. 

"Kita menjelaskan bahwa podcast yang disebut bahwa Luhut adalah lord, Luhut bermain tambang, Luhut dikategorikan penjahat, besok kami jelaskan bahwa itu tidak benar semua dan itu merupakan fitnah pencemaran dan berita bohong," tutur Juniver.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya