Hasbi Hasan Sempat Temui Eks Jaksa KPK Pasca Ada Hakim Agung Kena OTT

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Jaksa KPK Dody W Leonard Silalahi. Pemanggilan Doddy berstatus sebagai saksi terkait kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Seperti diketahui, Doddy dipanggil ke gedung merah putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Juni 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Doddy dilakukan sebagai saksi kasus suap di MA dengan tersangka Hasbi Hasan. Ia mengatakan bahwa ternyata ada pertemuan antara Hasbi Hasan dan Dody setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Penjelasan tentang pertemuan HH dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Kendati, Ali masig belum merincikan apa yang dibicarakan ketika Dody bertemu dengan Hasbi Hasan pasca adanya OTT hakim agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut. 

“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.

Gedung

Photo :
  • 1279247

Putusan bebas itu pun membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Selanjutnya, Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria (DY) untuk mengondisikan putusan kasasi.

“Karena YP dan ES telah mengenal baik, dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan uang sekitar SGD 202 ribu, atau setara dengan Rp 2,2 miliar,” ujar dia.

Kemudian, Johanis menyebutkan, untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjadi.

“Dan NA selanjutnya mengkomunikasikan dengan RN (Redhy Novarisza) selaku staf GS dan PN (Prasetio Nugroho) selaku asisten hakim agung GS, dan sekaligus sebagai orang kepercayaan GS yang adalah salah satu hakim agung di Mahkamah Agung RI,” ujar dia lagi.

Akhirnya, Gazalba Saleh pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk kasus kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan lima tahun penjara.

"GS ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandhi, selama proses kasasi RN dan PN aktif komunikasikan keinginan HT, YP, dan ES terkait pengkondisian putusan, putusan terpenuhi dengan Budiman terbukti bersalah dan dipidana selama 5 tahun," kata dia.

“Dalam mengondisikan putusan kasasi tersebut, sebelumnya diduga telah ada penerimaan uang pengurusan perkara melalui DY yang diduga uang tersebut dibagi di antara DY, NA, RN, PN, dan GS,” sambung dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya