Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud Klaim Diisi Orang Pintar-Pintar

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMenkopolhukam Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Masa kerjanya, kata dia, sebagaimana surat keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, hanya enam bulan.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023 dan nantinya sesuai kebutuhan, bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," kata Mahfud Md dalam jumpa pers di kaantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.

Konferensi

Photo :
  • 1472781
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Mahfud menganggap enam bulan, waktu yang cukup bagi timnya untuk bekerja. Pasalnya, klaim Mahfud, tim ini diisi para pakar dalam bidangnya.

"Menurut saya cukup, karena timnya banyak, ada empat tim yang jumlahnya ada 11, 12, 14, cukup. Ini orang-orang pintar-pintar," kata Mahfud Md. 

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu mengatakan, pada bulan pertama, timnya ini akan menyusun agenda prioritas dan strategis dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia.

"Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk pertimbangan Presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," kata Mahfud Md.

Ilustrasi

Photo :
  • 1411263

Mahfud juga menjelaskan alasan pihaknya membentuk tim tersebut. Sebab adanya berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di berbagai sektor. Dia pun menukil peradilan dan penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya