Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi di PN Jakpus

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Gubernur nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Sidang bakal digelar pada Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat. 

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya