KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus TPPU

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.

Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus baru dari Andhi Pramono itu dilakukan setelah melakukan penyidikan lebih jauh. Penyidik KPK berhasil menemukan dugaan indikasi penyamaran harta kekayaan.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Sebelumnya, Andhi Pramono sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa 6 Juni 2023. Penyidik pun berhasil menyita 3 mobil mewah merk Hammer dari runah Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dirumah Andhi Pramono di wilayah Batam, Riau.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Kata Kepala BPKP soal Namanya Masuk Radar Pansel Capim KPK

Kemudian, Ali pun menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Andhi yang berlokasi di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang Batam penyidik berhasil mendapatkan 3 mobil mewah merk Hammer. Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah bukti elektronik di tempat terpisah.

"Dari penggeledahan dimaksid, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," ujar Ali.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan

Warganet Ramai Sebut Pegi Bukan Pelaku Asli, Polisi: Jangan Percaya

Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong yang baru saja ditangkap oleh polisi atas kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky disebut bukan Pegi yang masuk dalam DPO.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024