Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Karena Bareskrim Tidak Hadir Lagi

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta – Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yakni Archi Bela, telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut kembali ditunda.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebelumnya, sidang juga tertunda dan dijadwalkan pada Senin ini 12 Juni 2023. Tapi sidang kembali harus ditunda pada Kamis 15 Juni 2023.

"Ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir," ujar kuasa hukum Archi, Elsa Rianty kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2023.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Elsa juga menjelaskan bahwa ketika berada di ruang sidang, pihaknya merasa keberatan jika kembali diundur. Kendati, pihak tergugat pun tak kunjung hadir hingga hari ini. Kata Elsa, jika pada kamis pekan ini pihak Bareskrim Polri juga tidak hadir, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan ke pemeriksaan.

"Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan. Kami di dalam keberatan, keberatannya kenapa, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari kamis. jadi sidang berikutnya hari kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," kata dia.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Adapun gugatan praperadilan itu sudah teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin 29 Mei 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.

Kemudian, kata Djuyamto, gugatan yang diajukan oleh Archi Bela ditujukan kepada Bareskrim Polri untuk Direktur Tindak Pidana Siber.

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang gugatan nantinya akan digelar perdana dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juni 2023," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Archi Bela (AB), keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilakukan penahanan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Selanjutnya, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya