Usai Bertemu Jusuf Hamka, Mahfud Bakal Konfirmasi Kemenkeu soal Utang Rp800 M

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menemui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta konfirmasi ihwal utang negara ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp800 miliar. 

Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Hal tersebut dikatakan Mahfud usai dirinya bertemu dengan Jusuf Hamka membahas utang Rp800 miliar di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 13 Juni 2023.

"Ini karena ada soal piutang Pak Jusuf kepada pemerintah atau utang pemerintah terhadap Pak Jusuf atau utang pemerintah kepada Pak Jusuf masih simpang siur. Maka saya undang beliau ke sini, karena saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat," kata Mahfud kepada wartawan.

Polisi Ungkap Suami Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang hingga Rp100 Juta

"Saya baru minta data dan saya akan konfirmasi dengan kementerian keuangan dan dari dokumen yang sama, memang kalau dari sudut negara punya hutang," sambungnya. 

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham
6 Fakta TKW yang Dikira Meninggal di Suriah, Kembali ke Kampung Halaman Setelah Hilang 22 Tahun

Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Pada 1998, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi, saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya

"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dia sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga delapan tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan. “Diem-diem aja, di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," ujarnya.

Jusuf Hamka

Photo :
  • VIVA

Jusuf mengaku juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang, ya, nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi diverifikasi inilah ono, udah cape-lah," ujarnya.

"Makanya jangan nguber-nguber obligor-obligor tapi kewajiban sendiri bayar dong, gitu ibaratnya. Pusing kita," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya