- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK menelusuri LHKPN dari para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga memiliki harta janggal. Beberapa pejabat Kemenkeu bahkan menjadi tersangka buntut penelusuran LHKPN tersebut.
"Kementerian Perhubungan kami mau lihat, karena ada hubungan darat dan perhubungan laut. Sementara Kementerian ESDM juga, karena ada urusan dengan perizinan perusahaan tambang," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Selasa, 13 Juni 2023.
Kata Pahala, ada pola konflik kepentingan di Kementerian ESDM salah satunya pegawai yang menjadi konsultan. Dikatakan Pahala, pejabat Kementerian ESDM pada dasarnya tidak boleh menjadi konsultan untuk perusahaan tambang.
"Mungkin tidak memiliki saham di situ (perusahaan tambang( tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," tuturnya.
"Karena dia punya alasan, 'loh itu saya jasa konsultan pak', dia enggak punya tambang tapi punya jasa konsultan ya enggak boleh," sambung Pahala.
Sementara itu, untuk di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pahala menyebut pihaknya menyoroti perizinan baik yang terjadi di perhubungan darat maupun laut.
"Kami duga nih, belum ada belum, tapi ini kalau perizinannya kan banyak di perhubungan darat dan perhubungan laut, ini pasti rawan," ungkapnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa dua orang pejabat dari Kementerian ESDM dan salah satu pejabat di Kementerian Perhubungan yakni Ditjen Perhubungan Laut untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN.