5 Satpam di TKP Penganiayaan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Hari Ini

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis, 15 Juni 2023.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa perwakilan keluarga David, Rustam Hatala batal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini.

"(Rustam tak hadir di sidang pemeriksaan saksi) iya enggak," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Melissa menyebutkan bahwa Rustam tak bisa hadir lantaran dirinya masih menunaikan ibadah haji. Maka dari itu, dia menegaskan, hari ini hanya saksi yang bisa hadir secara langsung yang diutamakan. "Sedang ibadah haji, dan mesti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu (saksinya)," ujar Melissa.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Sidang pemeriksaan saksi akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Melissa melanjutkan, saksi yang akan hadir hari ini yakni lima orang petugas keamanan atau satpam yang ada di kompleks Perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "(Saksi yang hadir) dari security ada lima," kata Melissa.

Sebelumnya diwartakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Anak AG Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Putusan terhadap terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. "Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya