Deretan Politikus Nasdem dalam Pusaran Masalah Hukum, Terbaru Nama Mentan Disebut

Bendera Partai Nasdem.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

Jakarta – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Johnny G Plate, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 sekaligus Sekjen Partai Nasdem membuat geger masyarakat. 

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Plate menjadi tersangka keenam dalam pusara kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Terseretnya Plate pada pusara kasus korupsi membuka kembali sejarah lama. Terlebih soal janji Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang tidak ingin mempertahankan partai jika ada kadernya yang melakukan korupsi. 

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Pernyataan soal tak ingin mempertahankan partai jika ada yang terlibat korupsi itu disampaikan Paloh saat pembekalan calon legislatif (caleg) pada 3 Juni 2015 silam.

"Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan," demikian kata Paloh saat itu.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Bicara soal penegakan hukum, ternyata ada beberapa kader Partai Nasdem lainnya selain Plate yang terseret berbagai masalah, mulai dari korupsi hingga dugaan pelecehan seksual verbal. Terbaru nama Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang juga kader partai Nasdem disebut dalam ‘bidikan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa politisi partai Nasdem yang terjerat dalam pusaran masalah hukum:

1. Patrice Rio Capella - Eks Sekjen Partai Nasdem

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

Pendiri Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Photo :
  • VIVAnews/ Rifki Arsilan.

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Ary Egahni Ben Bahat - Anggota DPR RI fraksi Nasdem

Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia dijerat bersama sang suami, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Pun hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.

"Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," sambungnya.

Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," tuturnya.

3. Johnny G Plate - Eks Sekjen Partai Nasdem

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Plate ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dari hasil klarifikasi evaluasi, kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Sugeng Suparwoto - Ketua Komisi VII DPR RI

Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut dugaan pelecehan seksual secara verbal pada Jumat, 9 Juni 2023.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman membenarkan pengaduan terhadap Sugeng Suparwoto ini. Laporan ini dilayangkan oleh eks anggota DPR RI berinisial AAFS. 

"MKD menerima laporan dari mba AA, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di media sosial. Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil, sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

"Artinya, tahapan berikutnya jelas kami akan melakukan rapat pleno anggota, dimana rapat pleno ini kami akan membahas penjadwalan kedepannya seperti apa, tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu," sambungnya.

Sugeng sendiri menduga dugaan pelecehan seksual verbal tersebut terkait percakapannya dengan pengadu pada sekitar Maret tahun lalu. Menurut Sugeng, saat itu percakapan dengan pengadu dalam suasana yang cair.

Sugeng kemudian menceritakan konteks komunikasi dirinya dengan pengadu yang melalui WhatsApp.

"Saya sih menduga-duga, kan kami enggak bisa juga, apa sih sebetulnya yang disebut pelecehan seksual verbal itu apa. Menduga-duga, katanya dalam dialognya itu saya mempertanyakan,” kata Sugeng.

“Dia kebetulan mau ketemu saya. Saya bilang, tapi ada pengantar ketika sebelum sampai rumah itu ada diskusi-diskusi melalui telepon sebelum rumah, handphone nya tidak bagus, maka saya WA-an. Saya bilang sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saya ada di rumah. Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, 'lagi ngapain?' (Dijawab). 'Lagi mandi'. Itulah yang dikatakan tapi dalam suasana-suasana yang juga bercanda-canda. Saya bilang, 'foto dong'," ungkap Sugeng menambahkan.

5. Syahrul Yasin Limpo - Menteri Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyelidikan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa benar tengah ada proses meminta keterangan dari pihak Kementan RI atas dugaan kasus korupsi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Photo :

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ujar Ali.

Diisukan, ada nama petinggi di Kementerian Pertanian yang disebut akan menjadi tersangka. Terkait hal itu, Menteri Pertanian sekaligus kader Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, mengaku tidak mengerti tentang KPK yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian yang dipimpinnya.

"Oh saya nggak ngerti itu," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya