Dewas KPK: Laporan Pencopotan Brigjen Endar Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang Etik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawasan KPK akhirnya buka suara setelah sekian lama terkait dengan laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro soal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan. Laporan itu dilayangkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan tersebut tidak mencukupi bukti lebih untuk tetap lanjut ke sidang etik

"Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Syamsuddin menjelaskan bahwa surat penghentian untuk Brigjen Endar merupakan keputusan yang konkrit. 

"Bahwa surat putusan pemberhentian Dengan hormat saudara Endar priyantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret individual dan final," kata dia.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Brigjen Pol. Endar Priantoro

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Syamsuddin menyebut keputusan penghentian Brigjen Endar sudah sesuai prosedur. Bahkan, keputusan itupun telah di sepakati dalam rapat secara kolektif.

"Bahwa secara prosedural surat keputusan pemberhentian Dengan hormat saudara Endar priyantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK tersebut diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif," ucapnya.

Sebelumnya, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro secara resmi telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK pada Selasa 4 April 2023.

"Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh dewas," ujar Brigjen Endar kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 4 April 2023.

Endar mengatakan bahwa juga turut menyertakan sejumlah dokumen untuk melengkapi laporan terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas," kata Endar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya