Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Belum Dipecat, IPW Kritik Kapolri: Parameternya Dipertanyakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikritik tak transparan karena belum memproses sidang kode etik terhadap dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Padahal, status dua pati itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan sikap Polri dalam proses terhadap dua pati itu menjadi tanda tanya.

“IPW mempertanyakan ukuran dan parameter apa seperti Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ya, kenapa tidak diproses kode etik? Dipertanyakan ya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 Juni 2023.

Menurut dia, biasanya kasus-kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri jika sudah tenang itu hilang informasi perkembangannya. Hal itu termasuk dalam proses upaya hukum banding kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menyeret mantan anggota Polri lainnya seperti Ferdy Sambo.

“Kita tidak tahu proses lebih lanjut seperti apa. Polri belum transparan dalam hal ini,” ujarnya.

Sugeng menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dalam menindak disiplin dan kode etik terhadap anggotanya yang memang melakukan pelanggaran maupun pidana. Kata dia, hal itu jadi catatan IPW.

“Kelugasan di dalam melakukan penindakan oleh pimpinan Polri memang menjadi suatu catatan tersendiri untuk IPW. Mengesankan bahwa Pak Kapolri tidak ingin menimbulkan kegaduhan internal,” ujar.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra. Perkara itu diputuskan Majelis Hakim yaitu Suhadi selaku ketua dan hakim anggota, yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA
Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, Kapolri Listyo memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengecek kendaraan dinas untuk WWF di Bali

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Rekayasa lalu lintas itu akan dilakukan buka tutup.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024