Soal Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Novel Baswedan: Bukan Temuan Dewas, Tapi Penyidik

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal temuan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kata dia, temuan pungli di Rutan KPK itu pertama kali ditemukan oleh penyidik. 

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Bukan Dewan Pengawas (Dewas) yang temukan. Tapi, itu laporan dari penyidik KPK yang sudah menyertakan bukti-bukti lengkap," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.

Peresmian Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Novel mengatakan Dewas saat ini harus serius menangani masalah korupsi di internal KPK. Kasus temuan pungli di Rutan KPK ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi dan wajib dilaporkan ke penegak hukum yang berwenang.

"Dewas jangan lagi tidak serius tangani kasus korupsi di internal KPK. Kasus Rutan KPK adalah tindak pidana korupsi, jadi Dewas wajib untuk melaporkan ke penegak hukum yang berwenang," ungkapnya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Karena petugas rutan bukan subyek hukum yang bisa ditangani KPK sendiri. Maka pelaporan harus segera dilakukan," sambung Novel. 

Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.  

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya