Panji Gumilang Bakal Dipolisikan, MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Sesat

Ulama Tasikmalaya berkumpul desak pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ditangkap.
Sumber :
  • tvOne-Denden Ahdani

Tasikmalaya - Puluhan kiai dan tokoh Ulama Tasikmalaya berkumpul untuk berembuk. Mereka menyatakan sikap rencana bakal melaporkan kesesatan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Polda Jabar

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Para kiai ulama itu berkumpul di Pondok Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada, Rabu, 21 Juni 2023. Para kiai itu datang dari sejumlah pondok pesantren.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat menyuarakan pernyataan sikap atas dugaan kesesatan yang disebarkan Panji Gumilang.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Salah seorang perwakilan tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi menyampaikan, polemik Al Zaytun merupakan persoalan yang sudah lama terjadi. Namun, ia menekankan, yang jadi keresahan para ulama adalah pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang secara terang-terangan berbicara menyimpang di media sosial.

"Problemnya adalah speak up Panji Gumilang itu sendiri karena sering di-upload di media secara umum. Kalau saja itu dibicarakan di internal mereka, tidak terpublikasi di media sosial, mungkin tidak seresah ini umat Islam di seluruh Jawa Barat," kata tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kiai Miftah menambahkan usai resah dengan pernyataan Panji, para ulama Tasikmalaya sepakat untuk berembuk di Pondok pesantren Al Muzzani. Dalam forum itu, mereka mengingatkan agar pemangku kebijakan bisa mengatasi persoalan Al Zaytun.

Namun, mereka menilai, seolah-olah seperti ada ketimpangan hukum dalam mengusut kasus Al Zaytun.

"Terutama pemangku kebijakan bagaimana menyikapi ini tidak terjadi. Ada pandangan masyarakat seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam penegakan hukumnya," tuturnya.

Kiai Miftah bilang demikian dengan beri contoh kasus pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melanggar. Namun, yang jadi pertanyaan, kasus Al Zaytun yang diduga salah tapi penegak hukum seperti kesulitan dan bertele-tele dalam mengungkapnya.

"Kalau FPI dan HTI dibubarkan karena dianggap melanggar hukum, kenapa Al Zaytun begitu sulit dan agak bertele-tele?" tuturnya.

"Tapi kami tanpa emosi ya, kami kaji berdasarkan ilmiah. Kalau memang menurut hukum tidak memenuhi unsur tentang pro dan agama ya silakan saja buat seribu Al Zaytun. Tidak akan merusak agama dan keyakinan kami secara pribadi," ujar Miftah.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Photo :
  • Tiktok

Dia menegaskan, para ulama di Tasikmalaya bersepakat punya rencana akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar soal penistaan agama, dengan dasar 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan.

"Para ulama sepakat akan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur. Ada 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan oleh para ulama dari speak up obrolan Panji Gumilang," tutur Miftah.

"Terutama ada satu video gak tau utuh atau dipotong, ada pernyataan soal komunis," ujar Miftah.

Berikut pernyataan sikap yang disuarakan para kiai dan ulama di Tasikmalaya :

1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Ma'had Al Zaytun.
4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang.
5. Mengimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak - anaknya dari Ma'had Al Zaytun.
6. Kami forum ulama, tokoh masyarakat muslim dan ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Laporan: Denden Ahdani dari Tasikmalaya-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya