Gandeng Kemenag, Polri Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

JakartaBareskrim Polri terus menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Polri juga segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengungkap laporan kasus ini. Tak hanya itu, pihak MUI dan tokoh agama juga akan dimintai keterangan dalam mengusut dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

"Tentunya kita akan periksa pelapor. Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentu saksi ahli. Juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), ada Dirjen Bima Islam, tentu yang nanti bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam," kata Komjen Agus kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Dia mengatakan dari keterangan para saksi itu nanti akan mengarah terhadap siapa yang jadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan tersebut.

SYL Pernah Sumbang Rp102 Juta ke Ponpes di Karawang, tapi Pakai Duit Patungan Anak Buah

"Mudah-mudahan apa yang selama ini jadi polemik di masyarakat terkait ajaran di pondok pesantren tersebut bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA

Panji diduga menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung beberapa pernyataan Panji yang kontroversial di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat juga bisa untuk perempuan.

Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujar Ihsan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya