KPK Ungkap Aset yang Disita dari Lukas Enembe Terkait Kasus TPPU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023, tentang penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lukas Enembe ditetapkan sebagai yersangka TPPU atas pengembangan dari penerimaan suap dan gratifikasi.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu dilakukan dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kemudian setelah mendapatkan sejumlah bukti yang cukup, Lukas juga jadi tersangka TPPU. Lukas pun menyamarkan bukti-bukti yang didapat dari suap dan gratifikasinya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka LE," kata Alex di gedung merah putih KPK, Senin 26 Juni 2023.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Selanjutnya, KPK pun langsung melakukan asset recovery atas TPPU yang dilakukan Lukas. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

Alex menyebut ada mata uang dengan jumlah Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar atas kasus TPPU Lukas Enembe. Kemudian, Uang senilai USD5.100,- (Lima Ribu Seratus Dolar Amerika) dan Uang senilai SGD26.300,- (Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dolar Singapura).

"Satu Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; (dua miliar rupiah) dan Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 (Seribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000; (empat puluh miliar rupiah)," kata Alex.

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Photo :
  • Antara

Tak berhenti di situ, Alex pun membeberkan aset-aset lainnya yang sudah disita KPK saat ini :

1. 1 (satu) bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000; (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

2. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; (enam ratus delapan puluh dua juta rupiah).

3. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000 (empat miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu miliar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

5. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; (satu miliar rupiah).

6. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah).

7. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).

8. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta).

9. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

10. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).

11. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

12. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000 (empat puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu).

13. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; (tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

14. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

15. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

16. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

17. Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

18. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

19. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; (tujuh ratus juta rupiah).

20. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; (dua ratus tiga puluh juta rupiah).

21. 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; (lima ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah).

22. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; (tiga ratus enam puluh empat juta rupiah)

Atas dasar itu Lukas dijerat dengan pasal TPPU yang melanggar pasal Pasal 3 dan atau 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya