Kata Pakar Hukum soal Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Mimika

Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Jimmy Z. Usfunan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukan indikasi tindakan sewenang-wenang.

Mendagri Tekankan Tiga Poin Penting pada Pertemuan Tingkat Menteri Forum Air Sedunia Ke-10

Menurut Jimmy, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara itu dikeluarkan tanggal 29 Mei 2023, akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023. 

“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Sebab seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil, yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” kata Jimmy kepada awak media, Senin, 26 Juni 2023. 

Bupati Grobogan Doakan Cagub Jateng Sudaryono Sukses: Beliau Putera Daerah Terbaik

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ditegaskan Jimmy Usfunan, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, sebab kenyataannya Register Perkara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal 16 Mei 2023. 

Teka-teki Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024

“Namun bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023? lalu bagaimana keputusan-keputusan atau tindakan administratif yang sudah dilakukan oleh Plt Bupati yang menyangkut kepentingan masyarakat Mimika?” Kata Jimmy. 

“Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023?” ujarnya menambahkan.

Jimmy lebih jauh menilai hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan oleh institusi Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidakcermatan dan tidak memberikan kepastian hukum.

“(Di sisi lain) usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri, padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjang tanganan dari atau Wakil Pemerintah Pusat,” kata Jimmy.

Seharusnya, terang Jimmy, hal tersebut mengacu Pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP 78 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pemberhentian sementara dari Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya