Mario Dandy Tak Nurut Diminta Jaksa Pakai Kemeja Putih saat Sidang

Mario Dandy kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan teguran kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditegur lantaran tak pernah mengenakan kemeja berwarna putih hingga celana warna hitam. Kendati demikian, Mario masih mengabaikan permintaan jaksa itu.

Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Mario Dandy Satriyo masih mengenakan kemeja berkelir navy. Padahal, jaksa sempat meminta Mario untuk mengikuti sidang dengan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

Jaksa memberikan teguran kepada Mario Dandy Satriyo ketika sidang penganiayaan berat berencana David Ozora rampung, pada Selasa 20 Juni 2023 pekan kemarin.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

"Izin, untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," ujar jaksa, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Mario Dandy, Sidang Lanjutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Mario Dandy pun bahkan sudah mengamini permintaan jaksa untuk mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian kemeja putih. 

Diketahui, Mario Dandy tak pernah mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam seperti terdakwa lainnya, ketika menjalani sidang perkara di pengadilan. Maka dari itu, Mario ditegur oleh Jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala. Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Anak AG Jadi Saksi Mahkota

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora. Dalam sidang ini, anak AG (15) bakal menjadi saksi di ruang sidang.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa AG menjadi saksi mahkota dalam sidang Mario dan Shane.

"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juni 2023.

Kemudian, Melissa mengatakan bahwa tak hanya anak AG yang menjadi saksi. Ada satu teman Mario Dandy yang juga bakal menjadi saksi sidang hari ini.

Satu orang saksi lainnya yakni seseorang yang diduga dikirimkan video oleh Mario saat menganiaya David.

"Ada saksi temannya mario yang dikirimin video penganiayaan. Saya lupa namanya," ucap dia.

Sidang pemeriksaan saksi Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB. Sidang pun digelar secara tertutup di ruang utama PN Jakarta Selatan karena saksi adalah anak dibawah umur.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya