Minta Hakim Cermat, Mario Dandy: Bagaimana Jika Saudara Kalian Dilecehkan?

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Penasihat Hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta sidang soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Sebab, klaim Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, menyebutkan, saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga, saat itu, Mario Dandy emosi seusai berbicara dengan David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan 'bagaimana jika saudara kalian dilecehkan' dan juga kelihatan emosi," kata Andreas dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Mario Dandy, Sidang Lanjutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Andreas lebih jauh mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di ruang terbuka, bahkan tidak minim penerangan. Andreas berargumen, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

"Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan AG datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang," kata Andreas.

Masih kata Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat mengungkapkan, lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan. 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi," kata Andreas.

Di sisi lain, Andreas menuturkan, pihak keluarga kliennya sudah mencoba bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan David Ozora. Namun, kata Andreas, itikad baik dari keluarga Mario Dandy tidak semuanya diindahkan oleh keluarga David Ozora.

"Berdasarkan keterangan saksi Jonathan Latumahina (ayah korban David) dan keterangan saksi Natalia Pusputasari menyatakan total ada lima kali pihak keluarga Terdakwa Mario Dandy melakukan upaya pertanggungjawaban atau perdamaian namun ditolak keluarga korban. Padahal keluarga Mario tidak pernah minta damai, keluarga Mario minta maaf dan saat di rumah sakit menawarkan apakah diberi kesempatan untuk membantu pengobatan namun ditolak," ujarnya.

"Saat itu maaf diterima tapi bantuan pengobatan ditolak. Kasus hukum jalan terus, keluarga Mario tidak membantah karena memang permintaan maaf yang disampaikan bukan untuk perdamaian tapi memang karena rasa empati terhadap kenyataan yang terjadi pada David," kata Andreas menambahkan.

Atas dasar keterangan-keterangan para saksi tersebut, Andreas lantas meminta hakim kembali menggali ulang fakta-fakta dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Andreas, bukan hal yang tidak mungkin jika penganiayaan tersebut bukan direncanakan, tetapi spontanitas karena David mengucapkan kalimat yang menyulut emosi Mario Dandy.

"(Agar) hakim bisa menggali fakta tentang apakah penganiayaan adalah direncanakan atau terjadi spontan karena ada kejadian yang menyulut emosi saat sedang mengobrol," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya